Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo di bawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan organisasi pemerintah yang berperan dalam sebagian urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia serta pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor M-
01.PR.07.03 Tahun 1985 Tentang
: Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan maka Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II B Muara Tebo bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala kantor
Wilayah mempunyai tugas yaitu :
1.
Melakukan Pembinaan Narapidana/Anak
Didik
2.
Memberikan Bimbingan, mepersiapkan
sarana dan mengelola hasil kerja
3.
Melakukan bimbingan
social/kerohanian narapidana/anak didik
4.
Melakukan pemeliharaan keamanan dan
tata tertib Lapas
5.
Melakukan urusan tata usaha dan rumah
tangga.
Lapas kelas II B Muara Tebo mempunyai susuan
organisasi terdiri dari :
a.
Sub Bagian Tata Usaha
Terdiri dari :
1.
Urusan Kepegawaian dan Keuangan yang
mempunyai tugas melakukan urusan Kepegawaian dan Keuangan
2.
Urusan Umum mempunyai tugas
melakukan urusan surat – menyurat, perlengkapan dan rumah tangga
b.
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak
didik dan Kegioatan Kerja
Terdiri dari :
1.
Sub seksi Registrasi mempunyai tugas
melakukan pencatatan dan membuat statistic serta dokumentasi sidik jari
narapidana / anak didik serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani,
memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan, asimilasi, cuti dan
penglepasan narapidana / anak didik.
2.
Sub seksi Perawatam narapidanan /
anak didik mempunyai tugas mengurus kesehatan dan meberikan perawatan bagi
narapidana / anak didik.
3.
Sub Seksi kegiatan kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, memepriapkan fasilitas sarana kerja
dan mengelola hasil kerja
c.
Seksi Adminitrasi Keamanan dan Tata
Tertib
Mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, pengunaan
perlengkapan dan pmbagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita
acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala dibidang
keamanan dan menegakkan tata tertib.
Seksi keamanan dan tatatertib terdiri dari :
1.
Sub Seksi Kemananan mempunyai tugas
mengatur jadawal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan
2.
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
mempunayi tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan
yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala dibidang keamann dan
menegakkan tatatertib.
d.
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai
tugas dan fungsi :
1.
Melakukan penjagaan dan pengawasan
terhadap terhadap narapidanan dan anak didik
2.
Melkukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban
3.
Melakukan pengawalan, penerimaan,
penempatan dan pengeluaran Narapidana / Anak didik
4.
Melakukan pemeriksaan terhadap
pelanggaran keamanan
5.
Membuat laporan harian dan berita
acara pelaksanaan pengamanan
Jl. Muara Bungo - Jambi, Bedaro Rampak, Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi 37573
Tidak ada komentar:
Posting Komentar