Kamis, 18 Oktober 2018

Selamat Datang di Web-Blog Lapas Kelas II B Muara Tebo


Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo di bawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan  organisasi pemerintah yang berperan dalam sebagian urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia serta pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).



TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI



Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M- 01.PR.07.03 Tahun 1985 Tentang : Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan maka Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala kantor Wilayah  mempunyai tugas yaitu :
1.        Melakukan Pembinaan Narapidana/Anak Didik
2.        Memberikan Bimbingan, mepersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja
3.        Melakukan bimbingan social/kerohanian narapidana/anak didik
4.        Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas
5.        Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Lapas kelas II B Muara Tebo mempunyai susuan organisasi terdiri dari :
a.         Sub Bagian Tata Usaha
Terdiri dari :
1.      Urusan Kepegawaian dan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan urusan Kepegawaian dan Keuangan
2.      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat – menyurat, perlengkapan dan rumah tangga
b.        Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik dan Kegioatan Kerja
Terdiri dari :
1.      Sub seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistic serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani, memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan, asimilasi, cuti dan penglepasan narapidana / anak didik.
2.      Sub seksi Perawatam narapidanan / anak didik mempunyai tugas mengurus kesehatan dan meberikan perawatan bagi narapidana / anak didik.
3.      Sub Seksi kegiatan kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, memepriapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja


c.         Seksi Adminitrasi Keamanan dan Tata Tertib
Mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, pengunaan perlengkapan dan pmbagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Seksi keamanan dan tatatertib terdiri dari :
1.      Sub Seksi Kemananan mempunyai tugas mengatur jadawal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan
2.      Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunayi tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala dibidang keamann dan menegakkan tatatertib.



d.        Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas dan fungsi :
1.      Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap terhadap narapidanan dan anak didik
2.      Melkukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban
3.      Melakukan pengawalan, penerimaan, penempatan dan pengeluaran Narapidana / Anak didik
4.      Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan
5.      Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan

 
 
Alamat Lapas Kelas IIB Muara Tebo :


Jl. Muara Bungo - Jambi, Bedaro Rampak, Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi 37573



Tidak ada komentar:

Posting Komentar